Polres Bangkalan Giat Tegak Disiplin Di MaPolres Bangkalan

0
43

Bangkalan, (GerakJatim.com) – Dalam rangka mencegah penyebaran dan penularan serta memutus mata rantai Covid-19 di Bangkalan, Polres Bangkalan melaksanakan Kegiatan Penegak Disiplin Protokol Kesehatan di Mapolres Bangkalan, Selasa (18/08/2020) .

Kegiatan Penegakan penertiban dan disiplin tentang protokol kesehatan bagi anggota Polri yang dimaksud sebagai pengurangan penyebaran pandemi Covid-19.

“Kami lakukan penertiban penggunaan masker bagi personel Polri ini sebagai upaya pencegahan penyebaran virus covid-19 ini. Setiap anggota harus menggunakan masker dengan baik dan benar, kita berikan contoh bagi masyarakat. Kita tindak tegas Bagi Anggota Polri yang tidak menggunakan masker, ”ujar Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H.

Dikatakan Kapolres saat memimpin langsung kegiatan penertiban bersama internal Provost bahwa Anggota yang tidak menggunakan masker yang baik dan benar akan kami lakukan sanksi Disiplin.

“Tadi kami melihat Anggota dan tukang bangunan yang tidak memakai masker, kami langsung tindak dengan menyita KTA serta memberikan tindakan disiplin berupa Push-up sebanyak 10 kali dan bagi tukang bangunan kami lakukan teguran serta kami berikan masker,” kata Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H.

Perwira yang pernah menjabat sebagai Kasubdit lll Tipikor Diskrimsus Polda Jatim juga menjelaskan bahwa kegiatan penertiban dilakukan oleh seluruh jajaran Polri.

“Iya, ini sebagai tindaklanjutan dari terbitnya Inpres No 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Kita harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam ikut aktif melakukan pencegahan penyebaran virus covid-19 ini dengan melaksanakan protokol kesehatan di era adaptasi kebiasaan ini, penggunaan masker, rajin mencuci tangan / membersihkan diri dan selalu menjaga jarak atau jarak fisik,” jelasnya.

Pihaknya juga memaparkan, bahwa penegakan disiplin protokol kesehatan kepada masyarakat menunggu revisi peraturan Bupati (perbup) nomor 46 tahun 2020 untuk dimasukkan sanksi denda dan sanksi giat sosial.

“Hari ini kita masif Patroli serta pembinaan, dan rencananya penegakan disiplin protokol kesehatan kepada masyarakat menuggu revisi Perbup Nomor 46 tahun 2020, dimulai minggu depan yaitu mulai tanggal 24 Agustus 2020,” pungkas Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. (Zi/Ros)