0
122

Surabaya, (Gerakjatim.com) – Upaya menekan laju penyebaran Covid-19, terus digencarkan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Seperti diketahui awak media Gerakjatim.com, Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak gencar melakukan Operasi Yustisi protokol kesehatan atau operasi penertiban masker yang kali ini dilakukan Polsek Pabean Cantikan bersama instansi samping di lima titik lokasi yang berbeda secara mobile, pada Kamis Pagi (08/10/2020).

Kegiatan operasi penertiban masker sesuai dengan Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Perda nomor 2 tahun 2020 serta Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan ini dimulai pada pukul 09.00 Wib.

Operasi penertiban masker di lima titik lokasi yang berbeda diantaranya yaitu Jalan Stasiun Kota, Jalan Bunguran, Jalan Waspada, Jalan Bongkaran dan Jalan Semut Kali, dengan sasaran para pengguna jalan, baik pejalan kaki maupun pengendara sepeda motor serta para pedagang yang mangkal.

Dalam kegiatan itu personil yang dilibatkan terdiri dari 7 anggota Polsek Pabean Cantikan dan 2 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya. Sebanyak 4 orang yang tidak memakai masker. Mereka langsung dibawa ke Puskesmas terdekat untuk menjalani Tes Swab, sekaligus tilang KTP selam 14 hari.

Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, S.H., S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari sebagai bagian dari upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Dengan adanya operasi penertiban masker yang dilakukan hampir setiap hari ini, agar masyarakat terbiasa disiplin untuk memakai masker sehingga bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” jelasnya. (Ibad/Ros)