Putus Penyebaran Covid-19, Kapolsek Semampir Pimpin Operasi Yustisi Gabungan Swab Hunter di Pasar Sidotopo

0
180

Surabaya, (Gerakjatim.com) – Upaya memutus Penyebaran Covid-19, Polsek Semampir bersama instansi samping melaksanakan Operasi Yustisi Gabungan Swab Hunter di Pasar Sidotopo, Surabaya, pada Jum’at Pagi (22/01/2021).

Kegiatan yang dipimpin langsung Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus, A.Md., sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.

Selain itu, juga sekaligus merupakan implementasi Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19 dan Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Kegiatan yang dimulai pukul 07.00 Wib, sampai dengan selesai ini diikuti 25 personil gabungan yang terdiri dari 10 personil Polsek Semampir, 5 Personil Koramil Semampir, 6 personil Satpol-PP Kec. Semampir, dan 4 Personil Linmas dari Kelurahan wilayah Semampir.

Hadir pula dalam kegiatan itu Wakapolsek Semampir AKP Sentot Sumadi, Kanit IK Polsek Semampir AKP Urip Budi WH, Pawas Polsek Semampir Iptu Saiful Bahri Maulana, Sekertaris Kecamatan Semampir dan Kasi Trantib Kelurahan-kelurahan wilayah Kec. Semampir.

Adapun sasaran dalam operasi Yustisi Protokol Kesehatan atau Swab Hunter yaitu para pengunjung dan pedagang yang berada di Pasar Krempyeng Sidotopo, Surabaya.

Dalam kegiatan itu pula didapati 2 orang yang melanggar Protokol Kesehatan dengan tidak memakai masker langsung diberikan sanksi berupa penilangan KTP dan tes Swab ditempat untuk memastikan mereka bebas dari Covid-19.

Menurut penuturan Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus, A.Md., mengatakan, tindakan kepada para pelanggar protokol kesehatan yang dilakukan ini dapat memberi pelajaran ke masyarakat terkait masalah kesehatan di masa pandemi Covid-19.

“Penindakan yang kami lakukan tujuannya tentu agar masyarakat yang melanggar mendapatkan efek jera, sehingga kedepannya kami berharap mereka dapat lebih mematuhi protokol kesehatan,” ucapnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga menjelaskan, bahwa kegiatan Operasi Yustisi protokol kesehatan atau yang biasa juga disebut Yustisi Swab Hunter ini dilaksanakan setiap hari oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak maupun Jajarannya.

“Sasarannya yaitu tempat-tempat ramai seperti pasar dan warung-warung. Selain itu juga jalan raya yang padat lalu lintas. Kegiatan ini kami laksanakan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam penggunaan masker untuk terhindar dari penularan Covid-19,” jelasnya.

Ditengah-tengah kegiatan tersebut, Kapolsek Semampir juga menyampaikan beberapa himbauan kepada Pengunjung dan Pedagang yang ada di Pasar, agar selalu mematuhi protokol kesehatan, seperti 3M (Menggunakan Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci tangan pakai sabun) serta Mensosialisasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai pencegahan penyebaran Covid-19.

“Kami himbau masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan dengan cara 3M dan kami juga Mensosialisasikan Pemberlakuan PPKM ini dilakukan sebagai upaya bersama memutus rantai penyebaran Covid-19, di Surabaya,” tutupnya. (Rena)