Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di Fitnah, ini Fakta Yang sebenarnya

    0
    237

    Surabaya,(Gerakjatim.com) – Viral tragedi Hoax yang di hembuskan dalam pemberitaan, atas dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus Narkoba senilai 2 Miliar hanyalah isapan jempol belaka.

    Pasalnyap pihak terkait yang disangkutkan dalam pemberitaan, tidak terbukti dan semuanya membantah.

    Kronologi kejadian bermula, setelah ungkap kasus senilai 100 Kilogram Sabu. Berhembus berita tentang AKBP Memo Ardian, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya yang ditulis oleh beberapa media online terkait dugaan memeras tersangka Narkoba SHR sebesar Rp 2 milyar, dan hal itu telah dibantah oleh AKBP Memo Ardian.

    Dari penelusuran investigasi, tim media di lapangan menemukan fakta yang mengejutkan, beberapa fakta dilapangan yang di dapat awak media dalam mencari kebenaran terkait tuduhan pemerasan itu.

    AntaralAntara :

    1. Setelah pemberitaan fitnah mencuat di media tentang AKBP Memo Ardian peras tersangka Rp. 2 Miliar. Faktanya, Kasat Resnarkoba AKBP Memo Ardian memberikan klarifikasi dengan Konferensi Pers hari Jum’at (22/05/2020) membantah tuduhan itu tidak benar.

    2. Dalam pemberitaan selanjutnya, di sebut nama tersangka SHR ditulis sebagai Bos Kopi Kapal Api. Faktanya, tim melakukan konfirmasi kepada pemilik (Owner) Kopi Kapal Api bernama Soedomo Mergonoto, dan dibantah tidak ada keterlibatan Kapal Api dalam pemberitaan itu.

    3. Selain itu dalam pemberitaan di beberapa media online, juga menyebutkan nama Christy yang menceritakan tentang dugaan pemerasan. Faktanya, setelah dikonfirmasi Cristy yang dimaksud adalah seorang Jurnalis dari luar Kota Jawa Timur.

    Cristy memaparkan, kejadian bermula pertemuan saya dengan mereka di Surabaya, 1 bulan lalu. Mereka adalah tim koh Soni dari sponsor Tablet, bertemu dengan koh Suhendro (SHR) dan anak. Berceritalah disitu koh Suhendro bahwa ada saudaranya barusan di tangkap di Polrestabes Surabaya dan di 86.

    “Sebagai keluarga masih keadaan kaget dengan berita yang beredar menyebutkan adanya nominal uang senilai Rp. 2 Miliar. Padahal yang diminta sama oknum Rp. 500 juta. Karena tidak jelas sumbernya. Saya sebagai wartawan tidak menindak lanjuti dan hak kita dalam UU Pers narasumber kita lindungi,” ungkap Christy. Senin (25/5/2020) pukul 16.31 Wib.(Red)