Gerak Jatim

Buron 3 Bulan, Pencuri Sepeda di Ciduk

Surabaya, (GerakJatim.com) – Usai sudah pelarian Tom Bahira (22), warga Rungkut Menanggal 1 Surabaya, yang mana pada tiga bulan yang lalu ia merupakan DPO terkait pencurian pada Kamis 30 April 2020 berupa sepeda angin merk Bianchi warna biru yang terparkir di halaman Bank BRI Jl. Ir Soekarno Merr No.21 Surabaya.

 

Ia di ciduk Anggota Opsnal unit Reskrim Polsek Rungkut pada Senin 13 Juli 2020 sekitar pukul 16.00 Wib, atas pengakuan kedua rekannya yang lebih dulu terciduk yaitu Elsandi dan Idris.

 

Menurut keterangan kedua rekannya yang terciduk lebih dulu, mengatakan bahwa pelaku Tom ikut andil dalam pencurian sepeda angin tersebut, dan pelaku Tom merupakan sang eksekutornya.

Kanit Reskrim Polsek Rungkut Iptu Joko Soesanto, S.H., mengatakan, penangkapannya berdasarkan informasi bahwa pelaku Tom (DPO) sedang berada di daerah sekitaran Sedati, Sidoarjo.

 

“Begitu dapati informasi, Anggota kami langsung bergerak menuju ke lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku Tom (DPO),” kata Joko.

 

Lanjut Joko, barang bukti yang didapat dari hasil pencurian yakni 1 (satu) unit sepeda angin merk Bianchi warna biru (saat ini sepeda angin sudah diserahkan kepada kejaksaan untuk dijadikan sebagai barang bukti).

 

“Atas perbuatannya pelaku akan kami jerat dengan pasal 363 ke 4e KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Rungkut Iptu Joko Soesanto, S.H. (Zi/Rosi)

Exit mobile version