Diduga Diamankan Satresnarkoba Polres Bangkalan, Seorang Warga Desa Masaran Dipulangkan Tanpa Rehabilitasi

0
20

Bangkalan, (gerakjatim.com)- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangkalan dikabarkan mengamankan seorang pria berinisial J, di Desa Masaran, Kabupaten Bangkalan, pada Kamis, 6 Februari 2026.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, J diduga diamankan terkait kasus narkotika.

Namun, selang waktu tidak lama setelah pengamanan tersebut, yang bersangkutan disebut telah dipulangkan

Dalam informasi yang beredar, pemulangan itu dikabarkan terjadi tanpa melalui proses rehabilitasi, dengan adanya dugaan uang tebusan sebesar Rp 50 juta.

Hingga berita ini diturunkan, kebenaran informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak kepolisian.

Saat dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, pada Sabtu, 7 Februari 2026, menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Saya akan cek dulu ke anggota terkait informasi itu,” ujar Iptu Kiswoyo saat dihubungi.

Iptu Kiswoyo juga menyatakan akan memberikan penjelasan lebih lanjut setelah melakukan pengecekan internal.

Ia berjanji akan menyampaikan keterangan resmi pada Senin mendatang.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat penanganan perkara narkotika seharusnya mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mekanisme rehabilitasi bagi penyalahguna.

Masyarakat pun berharap adanya transparansi dan penjelasan terbuka dari aparat penegak hukum guna menjaga kepercayaan publik.

Media ini akan terus berupaya melakukan konfirmasi dan memantau perkembangan kasus tersebut. (Bersambung)