Dua Pelaku Peculikan Yang Sempat Viral di Surabaya Tertangkap

0
373

Surabaya, (Gerakjatim.com) – Dalam beberapa hari terakhir Warganet, khususnya di wilayah kota besar Surabaya sempat dihebohkan dengan adanya peristiwa hilangnya anak perempuan bernama Nesa Alana Karaisa yang akrab di panggil Ara.

Dengan kejadian tersebut, hampir dari semua kalangan yang empati dan ikut mecari dengan berbagi info baik dari media sosial hingga aplikasi WhatApps pribadi yang di unggah ke status agar Ara bisa kembali berkumpul dengan keluarga.

Namun, setelah 5 hari masa pencarian, akhirnya pihak Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya melalui Unit Resmob berhasil menemukan Ara di kota lain yakni Pasuruan, dengan keadaan selamat.

Korban Ara diculik, oleh dua pelaku yakni berisinial OAA, Laki-laki, (34 tahun) dan HD, Perempuan, (35 tahun) keduanya merupakan warga Surabaya dan masih Family korban.

Hal tersebut terlontar dari pertanyaan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian Purwono melalui Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Arief Rizky Wicaksono, saat gelar press release pada Sabtu Siang (27/03/2021).

Pengungkapan kasus penculikan ini merupakan hasil kerja keras dalam upaya penyelidikan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.

“Hasil dari penyelidikan itu, korban kami temukan pada Sabtu Pagi tadi (27/03/2021) sekira pukul 06.00 Wib, di Pasuruan dengan keadaan selamat bersama dua orang yang telah menculiknya,” kata Iptu Arief Rizky Wicaksono.

Motif pelaku dalam penculikan yang dilakukannya itu didasari rasa sakit hati pelaku kepada orang tua korban.

“Jadi pelaku sakit hati lantaran sering dihina-hina oleh orang tua korban sebelum kejadian itu,” sebut Iptu Arief Rizky Wicaksono.

Dalam kasus ini, 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha N MAX, 1 (satu) unit Sepeda motor Honda GENIO, 1 (satu) buah Helm Gojek, 1 (satu) buah Helm Biasa disita untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk pasal yang kami sangkakan kepada pelaku yakni Pasal 83 Jo Pasal 76F UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
Anak Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Rena)