Empat Tersangka Pencurian Di Mall Galaxi Di Bekuk Polisi

0
808

Surabaya, (GerakJatim.com) – Anggota unit Reskrim Polsek Mulyorejo berhasil meringkus komplotan Spesialis penguntil di pusat perbelanjaan Mall. Komplotan penguntil tersebut diduga spesialis antar wilayah provinsi yang bergabung dengan penguntil spesialis asal Surabaya.

Empat Spesialis penguntil yang berhasil diringkus masing-masing adalah Ach. Tulus Basuki, laki-laki (67), Heriyanto, laki-laki (40), Ratnawati, perempuan (44), Yuliatin, perempuan (40), keempatnya merupakan warga Jakarta. Mereka diringkus sesaat setelah menjalankan aksinya di di pusat perbelanjaan Ranch Market lantai dasar Galaxy Mall, Surabaya, pada Minggu (13/09/2020) sekira pukul 14.30 Wib.

Ketika dilakukan konfirmasi terkait pencurian yang ada di Galaxy Mall, Surabaya, Kapolsek Mulyorejo Kompol Enny Prihatin Rustam, S.Sos., M.Hum., mengatakan, benar. Pihaknya telah menangkap 4 orang Spesialis penguntil di Mall Galaxy, Surabaya.

“Mereka sudah kami masukkan ke dalam Bui,” ucap Kapolsek Mulyorejo Kompol Enny Prihatin Rustam, S.Sos., M.Hum., dilansir gerakjatim.com Rabu (16/09/2020).

Dari keempat Spesialis penguntil tersebut, satu pelaku lain yang belum ditangkap yakni inisial A (DPO), yang mendatangkan mereka ke Surabaya, sekaligus petunjuk untuk melakukan pencurian di Mall-Mall yang ada di Surabaya.

Adapun peran masing-masing yang dilakukan oleh tersangka dalam menjalani aksinya yaitu ada yang bagian memantau situasi, dan ada juga yang mengajak berbicara untuk mengelabuhi penjaganya, serta adapun juga yang berperan sebagai pemetik dan ada yang bagian memasukkan barang curiannya ke dalam tas.

Terkuaknya komplotan Spesialis tersebut. Polisi dapati laporan dari Security, bahwa ada gerak gerik sekelompok orang yang mencurigakan. Selanjutnya Polisi datangi TKP untuk melakukan penyelidikan, dan bekerja sama dengan pihak Security setempat, termasuk melakukan identifikasi melalui Camera CCTV.

“Ketika Anggota kami melihat melalui Camera CCTV. Kelompok orang tersebut terbukti menguntil barang-barang yang ada di rak kemudian di masukkan kedalam tasnya. Selanjutnya Anggota dibantu Security setempat untuk melakukan penangkapan,” terang Bunda Enny, sapaannya.

Berdasarkan barang bukti sebanyak 52 (lima puluh dua) botol minyak kayu putih berbagai ukuran dan 1 (satu) kaleng Bear Brand didalam tas, selanjutnya mereka dibawa ke Mapolsek Mulyorejo untuk diproses hukum lebih lanjut.

Tambah Bunda Enny, dari hasil interogasi yang diperoleh keempat tersangka. Mereka mengaku bahwa sudah beroperasi mulai Selasa (08/09/2020) dan berhasil menggasak 5 (lima) botol madu berukuran besar.

“Botol madu tersebut dibawa oleh rekan tersangka, yakni inisial A (DPO),” imbuhnya.

Guna mempertanggungkan atas perbuatannya kini KeKeempat tersangka harus mendekam di balik jeruji Polsek Mulyorejo dan bakal terjerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pidana pencurian dengan pemberatan. (Ibed/Ros)