Gresik (GerakJatim.com) – Dua pemuda diamankan ke Mapolsek Duduksampeyan Gresik. Keduanya kedapatan membawa tiga linting ganja.
Keduanya yakni; Robi Yunus Sapto Paniko Loklomin (23), warga Desa Lebani Waras, Kecamatan Wrinanom, Gresik dan Ropianto (24), warga Desa Gamping, Kecamatan Krian, Sidoarjo.
Keduanya ditangkap pada Rabu (12/2/2020) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Raya Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada informasi masuk ke anggota Polsek Duduksampeyan, ada dugaan peredaran narkotika.
Setelah ditelusuri, petugas mendeteksi dugaan transaksi barang haram itu terjadi di wilayah Driyorejo. Sejumlah anggota pun menyebar dan mengamati dua pemuda yang mencurigakan.
“Setelah itu kami dan anggota menghampiri dan melakukan penggeledahan. Tiga linting ganja berhasil kami temukan,” kata Kapolsek Duduksampeyan melalui Kanitreskrim Aipda Budiono, Kamis (13/2/2020).
Disampaikan, selain mengamankan tiga linting ganja, dua buah handphone dan satu unit sepeda motor berhasil diamankan. “Kedua tersangka sudah kami masukan sel tahanan. Kasus ini masih kami kembangkan lagi,” pungkas dia.(nth)
Sumber: jatim.sindonews.com