Keroyok Dokter, Tiga Anggota LSM Di Tetapkan Sebagai Tersangka

0
832

Surabaya, (GerakJatim.com) – Kasus pengeroyokan yang di lakukan sekelompok oknum LSM GMBI terhadap dokter di RSUD Blambangan, Banyuwangi (27/07/2020) silam berbuntut panjang, Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan tiga orang tersangka anggota LSM GMBI yang di rilis di Mapolda Jatim, Selasa (10/08/2020).

Diketahui ketiga tersangka bernama SB alias A, (37) alamat Dsn. Krajan RT 003/RW 001 Ds. Telemung Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi (Ketua GMBI),
MT alias H, (34) alamat Dsn. Krajan RT 05/RW 10 Ds. Wongsorejo Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi (anggota investigasi GMBI) dan
HR (34) asal Ds. Karangrejo Selatan RT 01/RW 01 Ds. Wongsorejo Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi (anggota investigasi GMBI).


Dirreskrimum Polda Jatim, Kombespol R Pitra Andrias Ratulangie menjelaskan, Pada waktu pasien An. Senari ke UGD ditangani oleh dokter jaga atau korban (dr. MKM) dari hasil diagnosa bahwa pasien disarankan rawat jalan kemudian datang anggota GMBI yang menemani pasien dari awal meminta kepada dokter surat pernyataan yang menyatakan bahwa pasien tidak perlu rawat inap namun dokter jaga tidak bersedia memberi, sehingga salah seorang anggota GMBI An. MRT menghubungi ketua GMBI an. tersangka SB alias A kemudian selang beberapa waktu datang sekitar 10 (sepuluh) orang melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban dr. MKM.

“Setelah itu akibat pukulan orang tersebut korban (dokter MKM) merasa pusing dan akhirnya tidak sadarkan diri. Dari kejadian tersebut korban (dokter MKM) mengalami luka sakit dipunggung dan sakit dikepala bagian belakang. Kemudian pada hari selasa tanggal 28 juli 2020 jam 09.45 WIB korban (dokter MKM) melaporkannya di Polsek Banyuwangi dan kasusnya di tangani Polda Jatim” kata Andrias.

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil di amankan oleh pihak kepolisian,
Dari pihak tersangka SB alias A:
1 (satu) buah Hp merk Oppo;
1 (satu) buah jaket jeans;
1 (satu) buah kaos kombinasi;
9 (sembilan) kartu tanda anggota GMBI.

Dari pihak tersangka MT Bin SB (alm) alias H:
1 (satu) buah HP merk Samsung;
1 (satu) buah kopyah;
1 (satu) buah kemeja gmbi;
1 (satu) buah sepatu.

Dari pihak tersangka HR Bin SH (alm):
1 (satu) buah HP merk Oppo;
1 (satu) buah kemeja gmbi;
1 (satu) buah celana jeans;
1 (satu) kartu tanda anggota GMBI.

Saat ini Pasal yang disangkakan oleh penyidik adalah Pasal 214 ayat (1) dan ayat (2) KE 1E KUHP dan atau Pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP ancaman hukuman 8 tahun.(Zi/Ibed)