Modus Kejahatan Kenalan Via Facebook, Tiga Orang Tersangka Di Tangkap Polsek Semampir

0
741

Surabaya, (GerakJatim.com) – Polsek Semampir Surabaya Ringkus Tiga Orang tersangka yang masih Satu Keluarga  lantaran kasus Curas di lapangan Dwikora Sawah Pulo Surabaya, Kamis (20/08/2020) sekira pukul 23.30 wib.

Tersangka yang masih satu keluarga terdiri dari Rizki Maulana (21), Julia Arizka (23) istrinya dan Andi Siswanto (38) yakni mertua RM, ketiganya kos di kapas lor no 35 Surabaya sedangkan korban RAK (21) pemuda asal Kediri yang kos di Gunungsari II no 39 Surabaya.

Saat dihubungi Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus Amd membenarkan penangkapan tiga orang tersangka tersebut yang masih satu keluarga atas dasar laporan korban di mapolsek Semampir, Jumat (11/09/2020).

“Usai mendapatkan laporan tersebut unit Reskrim segera ke TKP untuk olah TKP, dari hasil penyelidikan anggota Mendapatkan identitas tiga tersangka tersebut,” Jelas Aryanto.

Aryanto juga menambahkan, Saat melakukan pengintaian, anggota melihat tiga orang tersangka yang sedang berdiri dan membawa sepeda motor Yamaha Mio Soul warna Merah Nopol L 4153 RX. Maka anggota segera melakukan penangkapan terhadap para tersangka dan di bawa ke mapolsek Semampir.

“Modus yang di gunakan ialah menjebak korban kesuatu tempat dengan akun perempuan cantik yang di kenalnya di media sosial Facebook. Saat di TKP korban di ancam dengan pisau dan dipukuli kemudian tersangka merampas HP korban dan pergi” Ujar Perwira Melati Satu ini dipundaknya.

Dari pengakuan tersangka HP hasil kejahatannya di jual di pasar maling senilai Rp 700.000. serta aksi ini sudah di lakukan para tersangka sebanyak dua kali dan hendak melakukan aksi serupa di jalan Sidoyoso namun keburu di tangkap polisi.

Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) buah dos Book Handphone Merk OPPO type F9 CPH1823 warna biru senja IMEI1 : 864091046855072, IMEI2 : 864091046855064, 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau penghabisan, 1( satu ) unit sepeda motor jenis Yahama Mio Soul warna merah No Pol L – 4153 – RX.

“Atas perbuatannya para tersangka di jerat dengan Pasal 365 ayat ( 2 ) ke 2 Jo Pasal 64 ayat ( 1 ) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan atau kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau penghabisan Pasal 2 ayat ( 1 ) UUD Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata Tajam dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun,” Pungkas Aryanto.(Zi/Ibed)