Niat Berobat, Gadis Asal Kediri Malah Kehilangan Keperawanan Di Tangan Dukun Cabul Ini

0
2028

Blitar,(GerakJatim.com) – Niat berobat malah jadi korban pencabulan. Gadis asal Kediri ini tak hanya hilang keperawanannya, tapi juga telah tertipu banyak uang karena memilih pengobatan alternatif tersebut.

Korban menurut ketika diajak ibunya pergi ke pengobatan alternatif di Blitar. Yang dituju adalah rumah seorang dukun alternatif bernama Nur Huda, di Kademangan, Blitar.

Ketika awal datang, sang dukun mengatakan jika korban yang berusia 17 tahun menderita Mioma. Pelaku mengatakan kepada korban jika ingin segera sembuh harus diobati dengan dipijit kaki sampai pinggang, dan terakhir di perut. Ditambah minum ramuan yang bisa dibawa pulang.

Setelah itu korban disuruh menginap dan keesokkan harinya sekira jam 06.00 WIB, korban berpamitan untuk pulang. Tersangka kemudian memberikan empat plastik, masing-masing ¼ kg berisi multivitamin mangga dan anggur. Dengan anjuran pakai, untuk diminum 1 hari 2 kali.

“Jadi ramuan itu kata tersangka dosisnya pagi hari agar diminum multivitamin mangga 1 sendok dicampur 1 gelas air putih. Dan sore hari, 1 sendok dicampur satu gelas air putih untuk diminum selama 20 hari,” beber Leo.

Begitu korban pulang, tersangka menelepon ibu korban untuk meminta tambahan bayaran sebanyak Rp 1,5 juta. Alasannya, akan dipakai untuk membayar USG dan rontgen. Si ibu mendadak curiga dengan permintaan itu. Didorong perasaan kuat akan kondisi putrinya, si ibu menanyakan bagaimana proses pemijatan tadi dilakukan.

Putrinya menjawab, kalau dia digauli oleh sang dukun. Sontak ibunya sangat terkejut dan melaporkan kejadian ini ke polisi,” imbuhnya.

Pada 12 Januari 2021 sekitar pukul 11.00 WIB, polisi mengamankan Nur Huda di rumahnya. Dari hasil introgasi terhadap tersangka, pelaku mengakui telah melakukan kejahatan.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.(Red)

 

 

 

 

news.detik.com