Pengedar Narkoba Asal Wonoksumo Berhasil Di Amankan Anggota Satreskoba Pelabuhan Tanjung Perak

0
85

Surabaya, (gerakjatim.com) – unit Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak lagi-lagi berhasil mengamankan pelaku penyalah gunaan narkoba jenis sabu di wilayah Kota Surabaya, pada hari Kamis (12/01/2023).

 

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo kepada wartawan (gerakjatim.com), Kamis (19/01/2023) sore.

 

“Satu tersangka Laki – laki yang berhasil di tangkap beragama Islam yang ber inisial F BIN MR (34) Warga Jl. Wonokusumo Jaya, Kec.Semampir, Surabaya.

 

 

Pada hari Kamis (12/01/2023) Satreskoba Pelabuhan Tanjung Perak mendapatkan informasi dari warga setempat bahwa di sekitar Gang Jl. Wonokusumo Jaya ada seorang pengedar Narkotika yang berjenis sabu,

 

Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Satreskoba Pelabuhan Tanjung Perak melakukan pemantauan dan penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka, setelah benar adanya informasi tersebut.

Sekitar pukul 16.00 wib, Satreskoba Pel. Tanjung Perak melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka di Gang Jl. Wonokusumo Jaya.

 

Dari Hasil penggeledahan di temukan barang bukti

1.(satu) buah bungkusan semir rambut merk ” EAGLES” yang di dalamnya berisi :

– 16 (enam belas) poket klip plastik kecil yang berisi (sabu) dengan berat kurang lebih 4,58 (empat koma lima puluh delapan) Gram.

– 1(satu) buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik

– 1(satu) buah korep Api Gas warna hijau

“Dengan pelanggaran tersebut tersangka di kenakan sanksi yang tertera dalam Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(iconk)