Pengedar Narkoba Tambak Wedi Dibekuk Satreskoba Polrestabes Surabaya

0
223

Surabaya,(GerakJatim.com) – SB (32) warga Tambak Wedi Surabaya diamankan Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di halaman parkir sebuah hotel di daerah Kertajaya Indah Surabaya. Saat diamankan, tersangka SB kedapatan berusaha untuk menghilangkan barang bukti atas penguasaanya berupa dua butir narkotika jenis pil ekstasi dengan cara menelannya.

Petugas akhirnya menggelandang tersangka SB menuju rumahnya di Tambak Wedi Surabaya. Di dalam rumah tersebut tersangka SB menyimpan satu poket narkotika jenis sabu seberat 0,26 gram bersama tiga butir pil ekstasi yang dibelinya dari seorang pengedar di daerah Kunti Surabaya.

Kepada petugas tersangka SB mengakui baru tiga bulan berjualan narkoba. AKP. Soehartono, S.Sos yang merupkana Kanit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menyebutkan bahwa saat ini anggotanya masih mengembangkan informasi yang didapatkan dari keterangan tersangka SB.

“Kami sudah mengantongi dua nama pengedar. Asal barang sabu dan ekstasi yang dimiliki SB didapatkan dari mereka.” Ungkap perwira yang belum lama ini menjabat sebagai Kanit di Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Atas perbuatannya tersangka SB terancam kurangan penjara minimal lima tahun karena telah terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(Red)