Polresta Sidoarjo Ungkap Dua Kasus Asusila Anak di Bawah Umur

0
213

Sidoarjo, (Gerakjatim.com) – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membekuk dua pelaku kasus asusila pencabulan anak di bawah umur, pada Jumat (16/10). AKP Ambuka Yudha Kasatreskrim Polresta Sidoarjo mengatakan tersangka adalah Moh Khodar (53) warga Menganti, Gresik dan Kalvin Kristianto (18) warga Kec. Waru, Kab. Sidoarjo.

Dalam dua kasus pencabulan ini modus pelaku adalah memaksa korban untuk minum minuman keras, setelah itu tersangka mengajak korban pergi ke bangunan kosong yang tidak jauh dari tempat minum miras hingga terjadilah pencabulan itu.

Selain itu tersangka yang sama juga pernah menggunakan modus lain dengan memberi korban sebuah jimat, berupa cambuk kecil yang terbuat dari tembaga. korban kemudian disuruh menyimpan dan membawa jimat itu kemanapun korban pergi, kemudian korban merasakan pusing dan terjadilah pencabulan.

penangkapan terhadap tersangka dilakukan tak lama setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban,” ungkap AKP Ambuka Yudha.

Atas perbuatannya pelaku Tindak pidana Persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)

Jurnalis Holik