Surabaya, (gerakjatim.com) – Polsek Asemrowo Surabaya diduga melakukan pelepasan terhadap pelaku berinisial (PP) warga Cempaka Putih Jakarta, pesuka sesama jenis di Hotel daerah Kedong doro Surabaya. Selasa, 07 Mei 2024.
Berdasarkan nara sumber media ini, menjelaskan bahwa, berawal saat PP mengunakan Aplikasi hijau (MiChat) untuk menyewah anak laki-laki dibawah umur. Kemudian disepakati bertemu di Hotel di Kawasan Kedong Doro Surabaya sekira pukul 17.00 WIB.
“Saat didalam Hotel tersebut, Petugas Polsek Asemrowo Surabaya melakukan pengrebekan dan kemudian PP dan anak laki dibawah Mapolsek Asemrowo. “Katanya.
Ia menambahkan bahwa, sekira pukul 21.30 WIB, dihari yang sama, Pelaku berinisal PP dilepaskan dengan uang tebusan sebesar Rp 100 juta yang menyerahkan uang tersebut adalah ayah dari Pelaku berinisial (AP).
“Bapak dari Pelaku menyetorkan uang tersebut sebesar Rp 100 Juta,” bebernya.
Terkait Perkara tersebut, Awak media mencoba mengkonfirmasi tersebut kepada Kapolsek Asemrowo, Kompol Hegi Renata membantahnya dan kami siap untuk membuktikan prosedurnya.
“Coba tanyakan kepada (AP) dan pelaku aja. Apakah benar. Insyah Allah, niat kita selalu baik mengemban amanah tugas,” kata Kompol Hegi Renata. (Team/Red)