Polsek Tenggilis Mejoyo Tangkap Budak Sekaligus Pengedar Narkoba Siwalankerto

0
338

Surabaya, (GerakJatim.com) – Edi Santoso (37) Tukang Bangunan asal Siwalankerto 181 Surabaya harus meringkuk di sel tahanan Polsek Tenggilis Mejoyo usai pesta narkoba jenis sabu sabu di gudang belakang Balai RW 05 Kelurahan Siwalankerto Surabaya, Jumat (04/09/2020) sekira pukul 19.45 wib.

Kapolsek Tenggilis Mejoyo Kompol Kristiyan Beorbel Martino, SH, SIK, MM didampingi Kanitreskrimnya Ipda Wahyu Zad Ngabekti, SH saat konferensi pers di mapolsek Tenggilis Mejoyo, (18/9/2020) menjelaskan, Berdasarkan atas informasi dari masyarakat, kemudian Tim Reskrim kami mendatangi TKP guna memastikan informasi tersebut.

“Saat di TKP anggota melihat dua orang yang mencurigakan, saat dua anggota yang berpakaian preman hendak mendekati TKP kedua tersangka keluar dan Muafi (DPO) berhasil kabur namun Edi berhasil kami tangkap,” jelas Kristiyan.

Saat di geledah di temukan 4 pocket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 2.84 gram, satu buah pipet, satu seteng alat hisap dan satu buah timbangan digital merk Marlboro, imbuh Kristiyan.

Dari pengakuan tersangka barang bukti tersebut milik Muafi (DPO) yang di belinya di Bangkalan Madura namun tidak kenal dengan penjualnya lantaran tersangka menunggu di kejauhan.

“Saya pakai untuk menambah stamina agar tidak capek serta saya bantu jual kurang lebih 5 kali dan hanya mendapatkan upah gratis nyabu (Makai),” Kata Edi.

“Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 112 ayat (1), 114 ayat (1), 132 (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuma diatas lima tahun penjara,” pungkas perwira dengan melati satu dipundaknya.(Zi/Ibed)