Bondowoso, (geraljatim.com) – Satresnarkoba Polres Bondowoso kembali berhasil mengamankan seorang pria yang diduga dengan sengaja edarkan Okerbaya sampai puluhan ribu butir yang terdiri dari DMP dan Trihexiphenedil.
Diketahui bahwa pada hari selasa tanggal 06 Agustus 2024, sekira jam 11.30 wib, telah diamankan tersangka CY ketika berada di Desa Kembang Kecamatan Tlogosari Kabupaten Bondowoso karena di ketahui melakukan tindak pidana Narkotika dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar kefarmasian.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono, SH. SIK. MIK. melalui Kasat Narkoba Iptu Nurudin, SH. menjelaskan, ” Tersangka CY diamankan pada saat Transaksi atau menjual Sabu dan Pil Logo DMP kepada orang lain yang saat di sergap petugas pembeli melarikan diri, pada penguasaan tersangka saat di tempat kejadian berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berat 1,20 gram dan 18 (delapan belas) plastic masing-masing berisi 1000 (seribu) butir jumlah 18.000 (delapan belas ribu) dan uang Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) merupakan uang muka atas barang-barang tersebut, “terangnya.
” Selanjutnya setelah dilakukan interogasi tersangka CY mengaku masih terdapat beberapa sediaan farmasi yang belum sempat terjual sehingga dengan ditunjukkan tersangka CY, dengan cepat para Anggota Satreskoba Polres Bondowoso mendatangi rumahnya yang ada di Kota Probolinggo, “ungkapnya.
” Alhasil di rumah tersangka tersebut petugas berhasil mengamankan 21.000 (dua puluh satu ribu) butir pil logo DMP dan 9140 (sembilan ribu seratus empat puluh) butir pil trihexiphenidil, sehingga sediaan farmasi berupa pil logo DMP jumlah total sebanyak 39.000 (tiga puluh Sembilan ribu) butir dan 9140 (sembilan ribu seratus empat puluh) butir pil Trihexiphenidil, “tambah Kasat Narkoba Polres Bondowoso.
Menurut keterangan Tersangka CY mendapatkan Narkotika jenis sabu dari MM yang saat ini berada di Lapas Kota Probolinggo (Napi) dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian dijual lagi kepada orang lain dengan harga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
” Selanjutnya Tersangka CY membeli sediaan farmasi dari RD ( dalam lidik) yang beralamatkan di wilayah Lumajang yang dikenal pada saat sama-sama sebagai Napi Lapas Kota Probolinggo, sedangkan Pil Logo DMP dalam 1000 (seribu) butir dibeli dengan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kemudian dijual lagi dengan harga Rp.650.000,-(enam ratus lima puluh ribu rupiah). Trihexiphenidil dalam 1000 butir dibeli dengan harga Rp.1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian dijual lagi dengan harga Rp.1.500.000;(satu juta lima ratus ribu rupiah), “kata Kasat Nurudin.
” Atas perbuatan tersangka CY akan kami jerat Dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika Subs Pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) UU. RI. No. 17 Tahun 2023, Tentang Kesehatan. Dengan Ancaman hukuman minimal 5 (lima ) tahun penjara maksimal seumur hidup, “pungkas Kasat Narkoba Polres Bondowoso.
Dalam hal ini Polres Bondowoso akan segera mengusut tuntas jaringan Narkotika tersebut, dengan bukti-bukti dan keterangan tersangka, akan menindak lanjuti kasus ini serta akan menindak tegas para pelaku yang dengan sengaja mengedarkan Narkotika di wilayah Hukum Polres Bondowoso. (Kosim)