Tak Jera Masuk Bui Tiga Kali, TARNO Warga Jl. Platuk Berulah Lagi

0
277

Surabaya, (Gerakjatim.com) – Masuk Bui sebanyak tiga kali di Mapolsek Kenjeran, tak membuat Residivis (Curanmor) asal Jl. Platuk Donomulyo Surabaya itu merasa jera. Pasalnya, dia (tersangka-red) kembali berulah lagi dengan cara melakukan tindak kejahatan sejenis penipuan dan penggelapan.

Akibat dari perbuatannya itu, tersangka bernama TARNO (39 tahun), bakal terjerat dengan dua pasal sekaligus yaitu pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Iptu Suryadi mengatakan, bahwa kejadian itu pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 sekitar pukul 12.00 Wib, dimana tersangka dan korban bernama MOCH SUS (23 tahun) warga Jl. Rangkah Kecamatan Tambaksari Surabaya lagi asyik ngopi di Warkop Jl. Rangkah.

“Saat keduanya lagi asyik ngopi di Warkop, tiba-tiba tersangka meminta untuk diantar pulang ke rumahnya di Jl. Platuk Donomulyo Surabaya, menggunakan motor korban,” ucap Iptu Suryadi.

“Setiba di jembatan Jl. Platuk, korban diturunkan oleh tersangka dan disuruh menunggu sebentar dengan beralasan mau mengambil Helm di rumahnya membawa motor korban,” sambungnya.

Setelah korban menunggu lama di jembatan Jl. Platuk. Motor yang dibawa oleh tersangka tak kunjung kembali, kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Atas laporan tersebut kami langsung tindaklanjuti, dengan cara melakukan penyelidikan. Pada hari Senin tanggal 12 April 2021 sekira pukul 13.00 Wib, ketika tersangka melintas di Jl. Platuk Donomulyo, anggota kami langsung melakukan penangkapan,” terangnya.

Penangkapan terhadap tersangka sempat ada elakan dari tersangka. Namun, setelah petugas menunjukkan surat penangkapan akhirnya tersangka mau di bawa ke Mako.

“Setelah sampai di Mako, tersangka mengakui semua perbuatannya, bahwa motor milik korban sudah dijual ke Madura dan uang hasil penjualannya di buat untuk berfoya-foya,” tutup Iptu Suryadi. (Rena)