KPK Pastikan Bupati Bangkalan Tersangka ?

0
142

Bangkalan,(GerakJatim.com) – Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron ternyata sudah berstatus tersangka. Sebelumnya, Ra Latif juga sudah dicekal ke luar negeri atas permintaan KPK.

Melansir dari detikNews, Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta mengonfirmasi status Ra Latif sebagai tersangka. Saat ini kasus yang menjerat Ra Latif sudah masuk tahap penyidikan.

“Ya pasti. Kalau sudah penyidikan pasti ada tersangkanya,” tegas Alexander di Jakarta, Jumat (28/10/2022).

Dia menambahkan, pencekalan Ra Latif ke luar negeri selama 6 bulan ke depan merupakan bagian dari upaya pengusutan kasus dugaan korupsi. Lembaga antirasuah tersebut juga sudah menggeledah sejumlah tempat di Bangkalan.

“Umumnya kalau sudah ada pencekalan nggak mungkin kan di tingkat penyelidikan kita cekal. Berarti sudah naik ke penyidikan ya kan. Sehingga ada upaya paksa di sana, upaya paksanya apa? Dilakukan penggeledahan dan penyitaan, sudah kita lakukan kan. Berarti statusnya sudah penyidikan,” jelasnya.

Alexander menyebut kasus yang diusut KPK ini terkait dugaan jual beli jabatan. Dia menyebut pengusutan itu juga terkait dengan pengadaan barang dan jasa.

“Oh, sebetulnya nggak hanya lelang jabatan. Mungkin biasanya kan itu awalnya ada yang lapor terjadi jual beli jabatan, setelah didalami mungkin ada kegiatan PBJ (pengadaan barang dan jasa) bisa jadi,” ucapnya.

Sebelumnya, KPK akhirnya buka suara terkait penggeledahan di kantor Pemkab Bangkalan, Jawa Timur, yang terjadi beberapa waktu lalu. Ketua KPK Firli Bahuri menyebut perkara itu masih berproses.

“Saya kira yang Bangkalan, ini masih berproses,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/). (Red)