Buntut Pembongkaran Rumah Nenek Elina, Ormas Madas Sedarah Resmi Laporkan Akun-Akun Provokasi Ke Polda Jatim

0
33

Surabaya,(Gerakjatim.com) – Dewan Pimpinan Pusat Ormas Madura Asli Sedarah (Madas Sedarah) secara resmi melaporkan sejumlah akun media sosial yang diduga telah menyebarkan informasi hoaks dan memicu kegaduhan di Kota Surabaya ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), Senin (5/1/26).

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum Ormas Madas Sedarah, Moh Taufik. Menurutnya, laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45, yang dilakukan oleh pemilik akun media sosial CakJ… serta beberapa akun lainnya.

“Saya sangat mengapresiasi Polda Jawa Timur karena telah menerima laporan kami dengan pelayanan yang sangat cepat. Adapun yang kami laporkan adalah adanya dugaan penyebaran berita hoaks yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, serta memicu terjadinya pengrusakan dan kerusuhan di Kota Surabaya,” ujar Taufik kepada awak media usai membuat laporan.

Taufik menegaskan bahwa Ormas Madas Sedarah merupakan organisasi yang selama ini hidup dan beraktivitas di Kota Surabaya dengan menjunjung tinggi ketertiban serta persatuan.

Ia membantah keras tuduhan-tuduhan yang mengarah pada citra negatif organisasinya.

“Kami tinggal di Surabaya dan tidak pernah membuat ribut. Kami bukan premanisme. Ormas Madas Sedarah selalu mengedepankan program-program positif yang bermanfaat bagi arek-arek Suroboyo dan kemajuan Kota Surabaya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Taufik juga menyampaikan tuntutan organisasinya agar pihak-pihak yang dinilai telah melanggar etika dan asas pemerintahan yang baik dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan mekanisme hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami meminta agar diambil sikap tegas terhadap pihak-pihak yang telah melanggar etika dan asas pemerintahan yang baik, serta mengusulkan adanya pergantian Wali Kota Surabaya sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” pungkas Taufik.(Red)