Polisi Tetapkan 8 Tersangka Carok Tanah Merah Laok Bangkalan, 2 Masih Dicari

0
121

Bangkalan,(GerakJatim.com) – Polisi menetapkan 8 tersangka carok massal yang terjadi pada Minggu (4/6) di Desa Tanah Merah Laok, Bangkalan. Delapan tersangka tersebut merupakan dua kubu dari dua desa yang berbeda.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya mengatakan delapan tersangka itu adalah AD (55), SM (42), SKB (44) dan SMS (48), kesemuanya warga Desa Baipajung, Tanah Merah. Sedangkan kubu lain adalah HF (51), AS (36), HMT (45) dan FR (40), mereka berasal dari Desa Tanah Merah Laok.

“Untuk dua pelaku yakni FR dan SMS masih dalam pencarian, sedangkan yang lain sudah kami amankan,” ujar Bangkit kepada wartawan, Jumat (16/6).

Bangkit menerangkan carok tersebut bermula saat kedua kubu bersenggolan di pasar. Salah satu pelaku memprovokasi pelaku lain sehingga timbul aksi carok tersebut.

“Ya motifnya itu karena bersenggolan di pasar bermula dari tersangka AS dan tersangka SKD yang berseteru lalu memicu pertengkaran,” imbuh Bangkit.

Sebelumnya aksi carok terjadi di Tanah Merah, Laok, Bangkalan, pada Minggu (4/6). Carok itu menyebabkan 7 orang terluka. Dari 7 orang itu sebanyak dua orang meninggal dan 5 orang dirawat intensif di rumah sakit.(Red)