Kapolres Bangkalan Bersama Muspika Giat Operasi Disiplin

0
38

Bangkalan, (GerakJatim.com) – Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., bersama Wakapolres Bangkalan Deky Hermansyah, S.H., M.H., PJU Polres Bangkalan dan Kasdim 0829 mayor Inf. Mahfud serta Satpol PP Bangkalan melaksanakan penindakan bagi masyarakat yang tidak memakai masker di wilayah Kota Bangkalan terkait Inpres Nomor 6 Tahun 2020.

Dalam kegiatan itu masyarakat yang kedapatan tidak mengenakan masker langsung mendapat teguran dan sanksi sosial, berupa Push-up dan melafal Pancasila.

Penindakan masyarakat yang tidak memakai masker diawali dengan apel pemberangkatan di Mapolres Bangkalan kemudian menyasar ke sejumlah wilayah Bangkalan yaitu pusat toko perhiasan di sepanjang Jl. Panglima Sudirman dan sepanjang Jl. Trunojoyo, Jl. Jokotole, Jl. Mayjen Sungkono serta Jl. A Yani, yang dikenal sebagai pusat perbelanjaan.

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., mengatakan, dengan adanya inpres no 6 tahun 2020 dan Perbub Bangkalan no 63 tahun 2020 maka kita sudah harus sedikit memberikan ketegasan dalam pemberian sanksi sosial kepada para pelanggar dimana sanksi ini dengan tujuan agar masyarakat sadar menggunakan masker.

“Ini merupakan upaya Mensukseskan implementasi dari Inpres No.6 tahun 2020 dan Perbub Bangkalan No. 63 tahun 2020, karena ini demi kebaikan kita bersama dalam memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), di Bangkalan,” kata Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. Jum’at (28/08/2020).

Kapolres juga menjelaskan, beberapa hari sudah disosialisasikan kepada masyarakat dan sudah cukup baik tetapi realitanya tidak mampu membentuk budaya masyarakat kita untuk menggunakan masker.

“Sudah hampir 5 bulan kita sosialisasi, pembagian masker tetapi semua itu realitanya masyarakat tidak membudayakan diri menggunakan masker,” jelasnya.

Ia menambahakan, untuk teknisnya bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker sudah disiapkan formulirnya untuk pengisian data dan sanksi sosial penindakan ditempat.

“Apabila masyarakat yang sudah terjaring tidak memakai masker kedapatan terjaring maka akan kami lakukan sangsi sosial berupa membersihkan masjid, kompleks pamakaman umum dan lainnya,” pungkas orang nomor satu di Mapolres Bangkalan. (Zi/Ros)