ASN Jember Nyatakan Mosi Tidak Percaya, Bupati Faida Tolak Telpon Awak Media

0
105

Jember,(Gerakjatim.com) – Kurang lebih 300 ASN Pemkab Jember menyatakan mosi tidak percaya kepada Bupati Jember Faida. Mosi tidak percaya disampaikan saat mengikuti apel pagi yang dipimpin Wabup Abdul Muqiet Arief di aula PB Sudirman Pemkab Jember.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jember, Widi Prasetyo mengatakan Bupati Faida selama memimpin Jember telah banyak melakukan pelanggaran dalam manajemen ASN. Terutama mengenai mutasi pejabat yang tidak memperhatikan sistem merit.

“Sehingga berujung pada ketidakpastian pola karir ASN. Dan menimbulkan kegaduhan yang membuat terganggunya pelayanan publik,” kata Widi membacakan pernyataan mosi tidak percaya, Rabu (30/12/2020).

Puncaknya, Bupati Faida kemarin memutasi belasan pejabat. Padahal sebelumnya sudah ada surat edaran Mendagri yang melarang mutasi pejabat sampai pelantikan bupati terpilih.

“Bupati juga membebastugaskan beberapa pejabat secara tidak prosedural dan tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan. Juga mengangkat pelaksana tugas pada jabatan di mana pejabat definitifnya masih ada,” kata Widi.

Atas kesemrawutan itu, menurut Widi, ASN Jember memohon kepada presiden RI untuk mencabut kewenangan Bupati Faida sebagai pejabat pembina kepegawaian. Hal itu sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2020.

Usai mosi tidak percaya dibacakan, puluhan perwakilan ASN yang hadir dalam apel tersebut secara bergantian melakukan tanda tangan. Surat tersebut selanjutnya akan diserahkan ke Gubernur Jatim.

Usai apel, Muqiet menyampaikan dengan adanya aksi dari lebih dari 300 ASN itu, pihaknya berharap adanya arahan dari Gubernur Jawa Timur dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Bahkan juga langsung ada petunjuk dari Presiden, sehingga apa yang terjadi di Kabupaten Jember ini ada solusi terbaik, agar (persoalan) ini tidak berkelanjutan pada kegaduhan,” ujar Muqiet singkat.

Bupati Faida sendiri belum berhasil dikonfirmasi terkait mosi tidak percaya ratusan ASN itu. Saat dihubungi lewat sambungan telepon, langsung ditolak.(Red)