Surabaya, (GerakJatim.com) – Baru baru ini Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mewajibkan seluruh peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) menunjukkan hasil rapid test corona (Covid-19) sebagai syarat mengikuti ujian.
Hal ini membuat politisi dari Wakil Ketua DPD Nasdem Surabaya H. Fathul Muid merasa prihatin dan memberikan tanggapan agar aturan tersebut di cabut karna tidak ada landasan hukum nya.
“Aturan tersebut tidak ada landasan hukum nya karena UU yang diatasnya tidak sama sekali mengatur hal demikian,” kata Cak Muid saat di hubungi redaksi GerakJatim.com, Sabtu, (4-07-2020).
“Apalagi sekarang ini masyarakat sedang susah karena dampak pandemi, Untuk rapid test itu sendiri calon Mahasiswa harus bayar 300rb an,” imbuh nya.
“Taruh lah reaktif belum tentu positif Covid 19, Perlu diketahui bahwa rapid test bukan mendeteksi bahwa kita terpapar corona atau tidak, tapi hanya untuk menunjukkan bahwa kita reaktif atau tidak,” jelas cak Muid
Menurut nya, Kalau alasan pencegahan, cukup dengan protokoler kesehatan
“Kasihan adik-adik calon mahasiswa ini kalau konsentrasinya buyar gara-gara aturan yang menurut saya tidak ada bijaksana dan cenderung ada unsur bisnisnya,” tambah Muid.
Karena surat edaran tersebut menyusahkan masyarakat maka diharapkan segera di cabut agar supaya yang akan ikut tes UTBK bisa mengikuti tes dengan baik.
“Menarik nya, Berulangkali Risma mengatakan bahwa beliau tidak ingin menyusahkan warganya tetapi dengan adanya surat ederan tersebut warga menjadi terbebani dan sangat menyusahkan karena situasi ekonomi sudah sangat terpuruk akibat pandemi Corona,” pungkas Cak Muid.(Red)