KJJT Kecam Tindakan Pengusiran Terhadap Jurnalis Oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak

0
93

Surabaya, (GerakJatim.com) – Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) mengutuk keras tindakan Polres Tanjung Perak yang melarang wartawan meliput Hari Polwan 1 September 2020.

Tindakan melarang wartawan melaksanakan tugasnya sama halnya dengan melawan hukum.

Ketua KJJT Slamet Maulana biasa disapa Ade, mengatakan bahwa kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.

Kemerdekaan pers itu sudah diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Hal itu sesuai pasal 4 ayat 3 Undang – undang Republik Indonesia No 40 tahun 1999 tentang Pokok Pers.

“Apapun kegiatan lembaga atau masyarakat, pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik,” ujar Ade.

Di dalam bab VIII ketentuan pidana, di pasal 18 ayat 1, menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

Ade menilai peristiwa pelarangan wartawan meliput kegiatan di Polres Tanjung Perak Surabaya menjadi preseden buruk terhadap kemerdekaan pers.

Pelarangan bisa dilakukan jika menyangkut kerahasiaan negara, dan ancaman terhadap keutuhan negara. Di wilayah perang pun tidak boleh ada pelarangan peliputan.

“Jika ada pelarangan seperti itu, merupakan tindakan melawan hukum. Dan KJJT mengutuk keras sikap sikap orde baru tersebut,” ujar Ade.

Sekadar diketahui, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, menyebar undangan via WhatsApp ke sejumlah wartawan.

Disebutkan acara itu sebelumnya telah disebarkan pesan via WhatsApp, “Undangan Acara HUT Polwan ke -72”.

Sialnya belasan awak media tak diperkenankan masuk oleh petugas jaga, Selasa (1/9/2020).

Sejumlah wartawan media cetak, online, mainstream dilarang masuk.

Petugas jaga berdalih ada pembatasan media atas instruksi Kapolres.

Wartawan dilarang dan diberitahu bahwa peliputan dilakukan media terbatas dan telah ditentukan. Karena ada protokol kesehatan physical distancing.

Akhirnya, puluhan pewarta menyesalkan kenapa tidak ada pemberitahuan kalau terbatas.

Kata Ade, jika ada pembatasan hanya 10 orang media di acara itu maka telah terjadi indikasi diskriminasi.

KJJT untuk itu meminta agar Kapolres Tanjung Perak untuk meminta maaf kepada media, karena bertindak diskriminatif.

Jika ada kebijakan protokol kesehatan atau physical distancing, tentu harusnya dilakukan via daring.

Dan kenapa menghadirkan pejabat Pemkot, atau instansi lain. Padahal di kalangan wartawan tidak ada klaster Covid.

“Martabat wartawan telah direndahkan akibat perlakuan diskriminasi oleh Kapolres Tanjung Perak ini. Jika hanya 10 wartawan boleh meliput, kriterianya apa, dan standartnya apa ? , tidak jelas, protokol kesehatan Covid jadi kambing hitam,” ujar Ade.

Jika demikian KJJT akan mengambil langkah dan sikap. Seluruh kegiatan Polres Tanjung Perak harus dilakukan via daring jika berdalih protokol kesehatan.

Terakhir kata Ade, hal itu membuktikan bahwa Kapolres Tanjung Perak kurang profesional dalam berkomunikasi dengan pers. Ada yang diduga ditutup – tutupi dalam kegiatan ini.

“Kami sangat menyayangkan hal itu karena undangan via WA itu telah dishare dari Polres Tanjung Perak,” pungkasnya.