Puluhan Botol Miras di Angkringan Disikat Tim Samapta Polres Kediri Kota

0
6

Kediri Kota, (gerakjatim.com)  – Sat Samapta Polres Kediri Kota Polda Jatim mengangkut kardus berisi puluhan botol miras ke dalam mobil patroli dari sebuah warung angkringan di Kota Kediri, Minggu (14/04/2024).

Kasat Samapta Polres Kediri Kota Iptu Priyo Hadistyo, S.H. mengatakan pengungkapan miras ilegal tersebut berdasar dari pengembangan giat patroli Harkamtibmas oleh tim Patroli Perintis Presisi Samapta Prima Polres Kediri Kota di taman Harmoni  Jl. Sudanco Supriyadi, Kec. Mojoroto Kota Kediri.

Sekira pukul 02.00 Wib saat Tim Samapta patroli mobiling melewati taman Harmoni di dapati 2 orang pemuda yang sedang nongkrong, setelah di lakukan pemeriksaan mereka di dapati membawa 1 botol miras kemasan 500 ml yang habis di konsumsi hingga tersisa setengah yang di sebunyikan di kantong jaket.

Setelah di introgasi asal muasal mereka mendapatkan minuman keras tersebut, Tim Samapta yang terdiri dari unit Backbone, Pamobvit, Raimas dan Tipiring di pimpin Kasat Samapta langsung bergerak menuju angkringan yang di maksud untuk melaksanakan pengecekan dan penggeledahan,hasilnya ternyata benar ada puluhan botol miras yang di sembunyikan di bawah rombong angkringan.

“Ya benar, puluhan botol tersebut disita dari sebuah warung angkringan yang berada di kawasan Jl.Pk Bangsa Kota Kediri  karena melanggar Perda 2 Jo Pasal 17 Perda Kab. Kediri No. 04 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Kab. Kediri No. 04 Tahun 1977 huruf C Jo Pasal 25 Ayat ( 1 ) huruf b Jo Pasal 41 huruf e Jo Pasal 50 Ayat ( 1 ) Perda Nomor 06 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.” ungkap Iptu Priyo

Setelah di lakukan pendataan terungkap pemilik angkringan tersebut berinisial KA (27) warga Kelurahan Banjaran Kecamatan Kota Kediri. Puluhan botol miras tersebut terpaksa diangkut petugas untuk di jadikan barang bukti karena melanggar Perda tentang peredaran minuman keras.

“Lebih dari 15 botol itu disita karena melanggar Perda tentang peredaran minuman keras. Puluhan botol tersebut nekat dijual di sekitar lingkungan sekolah yang ada di Jl PK Bangsa Kota Kediri ,” jelasnya kepada media ini di sela-sela razia, Minggu dini hari

Priyo menegaskan razia penyakit masyarakat (pekat) hari ini  adalah operasi rutin dan tidak ada kaitannya dengan Pasca Pemilu 2024 kemarin Pasalnya, miras sering kali menjadi pemicu tindakan kriminalitas seperti yang selama ini pernah terjadi.

Pantauan media ini puluhan miras yang disita terdiri 15 botol minuman beralkohol jenis Arak Jawa isi @ 1500 ml.

Pemilik angkringan dan puluhan botol miras kemudian diangkut polisi dengan menggunakan mobil patroli menuju Mako Polres Kediri Kota untuk proses lebih lanjut, “Akibat kenekatannya, pemilik angkringan yang diancam dengan sanksi tindak pidana ringan.” pungkas Iptu Priyo, (Pai)