Unit Reskrim Polsek TegalSari Amankan Pengedar Nakotika Jenis Sabu

0
207

Surabaya, (gerakjatim.com) – Unit Reskrim Polsek Tegalsari, Polresbes Surabaya berhasil mengamankan penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu yakni seorang pengedar sabu disebuah rumah Kos-Kosan di Jalan Dukuh Kupang yang berinisial SM (33 thn) warga Jl.Kedinding lor, Tanah kali kedinding Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

 

Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya AKP Marji Wibowo mengungkapkan, Penangkapan tersangka SM merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat sekitar yang resah dengan adanya dugaan transaksi barang haram tersebut.

 

“Untuk barang bukti yang diamankan sebanyak 6 poket di duga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,85 gram,” Ungkap AKP Marji Wibowo, Minggu (15/01/23).

lanjut Marji, Awalnya pada hari Selasa 03 Januari 2023, anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah Kos- Kosan di jalan Dukuh Kupang sering di jadikan transaksi peredaran gelap atau penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Anggota lalu menindaklanjuti dan setelah mendapatkan informasi yang akurat, sekitar pukul 14.00 Wib langsung mengamankan tersangka SM di dalam kamar kosnya,” Jelasnya.

 

“Saat melakukan penangkapan, anggota kami melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan 6 poket sabu-sabu siap edar, 1 buah skrup plastik warna ungu dan 1 buah timbangan digital merk Camry ,” Imbuhnya.

 

Atas perbuatan itu, pelaku SM yang bekerja sebagai pengepul barang bekas itu akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas AKP Marji Wibowo. (Reyhan)