Baru Dimulai, Puluhan Pelanggar Prokes Terjaring Di Pos PPKM Merr

0
209

Surabaya,(GerakJatim.com) – Belasan pelanggar diperiksa saat hari kedua pemberlakuan PPKM di Surabaya, tepatnya kawasan Middle East Ring Road (MERR) Gunung Anyar. Selama 1 jam, 19 pelanggar kebanyakan warga luar Kota Surabaya.

Mereka harus menerima sanksi administrasi penyitaan KTP dan denda Rp 150 ribu/orang. Tiga di antaranya dilakukan swab di Puskesmas Gunung Anyar karena tidak membawa KTP.

Pelaksanaan PPKM di MERR Gunung Anyar dilakukan pukul 08.00 WIB. Seperti tidak memakai masker dengan baik dan tidak menjaga jarak di dalam mobil.

“Ada 19 pelanggar protokol kesehatan, 3 di antaranya diswab di puskesmas karena tidak membawa KTP,” kata Kasi Trantip Kecamatan Gunung Anyar, Andi Ardianto, Selasa (12/1/2021).

Para pelanggar tidak hanya KTP-nya saja yang disita. Mereka juga membayar denda Rp 150 ribu. Hal ini sesuai instruksi pemerintah yang harus dijalankan.

Andi mengatakan, hari kedua PPKM di MERR Gunung Anyar jumlah personel gabungan yang diterjunkan bertambah banyak. Begitu pula dengan pelanggar yang juga lebih banyak dari hari pertama.

Ia juga berharap dengan banyaknya personel di lapangan bisa mendapatkan mininal 10 pelanggar, karena perhatiannya lebih detail kepada para pengendara. Faktanya ternyata melebihi harapannya.

“Saya inginnya dapat minimal 10 pelanggar, karena petugasnya banyak, dan saya inginnya lama (Waktu penyekatan), juga harus menjaga imun petugas. Selain menindak, kami juga sekaligus sosialisasi kepada masyarakat,” pungkasnya.

 

 

Detik.com/jawatimur